Selasa, 17 Maret 2009

Posted by lamongan up to date news on/at 21.47

Wiwik Kartiningsih ,Kasi Pembibitan dan pembenihan dinas Pertanian dan Kehutanan pemkab Lamongan diseret ke meja hijau untuk memberikan kesaksian atas kasus yang menimpa suaminya, Amin Frans Sumitro Galingging , oknum wartawan yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan pupuk milik Sunari , ketua kelompok tani yang digelar di PN Lamongan kemarin.

Dalam sidang tersebut, Wiwik Kartiningsih sempat membantah soal keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan uang yang menimpa suaminya yang juga sebagai wartawan tabloid.

IT. Budhiyanto SH , Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang dikonfermasi HARIAN BANGSA membenarkan dihadapkannya PNS dilingkungan dinas Pertanian tersebut .

“ Kesaksian saksi adalah seputar keterkaitannya dalam kasus ini “ Ungkapnya . Yang menarik dalam sidang tersebut saksi sempat diperingatkan oleh majelis hakim yang dipimpinan oleh Zaini SH untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya bahkan ketua majelis hakim sempat berang karena saksi seolah-olah memberikan kesaksian yang nylimet dan bertele-tele , “saudara saksi telah disumpah, jika tidak memberikan keterangan yang benar maka ada sanski hukumnya yakni bisa dihukum selama 7 Tahun” Ungkap ketua majelis hakim , Zaini.

Kemarahan majelis hakim tersebut dipicu oleh sikap saksi yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian yang menimpa suaminya , apalagi saat majelis hakim mempertanyakan keterkaitannya dalam berbagai pertemuan dengan Sunari dalam mendampingi suaminya tersebut.” Apakah saksi tahu apa yang dibicarakan oleh terdakwa saat menemui, Sunari pada bulan Maret 2008 lalu “ Ungkap majelis hakim langsung dijawab ; “ Tidak ” jawabnya .

“ Masak tidak tahu apalagi dalam satu ruangan jelas tahu apa yang dibicarakan “ Tanya anggota majelis hakim yang lain , akan tetapi tetap dijawab “ Tidak tahu, karena saya duduknya berjauhan apalagi saat bertamu tengah mengendong anak “ Ujarnya .

Tentu saja keterangan Wiwik ini langsung dicross cekkan ke Sriah, istri Sunari yang juga hadir dan menerima kedatangan terdakwa dan saksi , “ Tidak benar pak wong kursi diruangan tamu hanya 1 set dan ukurannya tidak lebar yang jelas saksi datang bersama orang itu ( sembari menunjuk kearah terdakwa ) dan saat datang memperkenalkan dirinya sebagai istri terdakwa “ Ungkapnya .

Tentu saja keterangan istri sunari ini membuat majelis hakim berang dan meminta agar saksi yang tidak lain adalah istri terdakwa untuk tidak memberikan keterangan palsu .” Saksi saya ingatkan agar memberikan keterangan yang benar karena jika tidak memberikan keterangan yang benar akan ada sanski hukumnya “ Ungkap ketua majelis hakim .

Rupanya ancaman majelis hakim ini membuat keder Wiwik yang kemudian mengakui pertemuannya dengan Sunari sebanyak 3 kali sedangkan bersama Bagus Sudiro sat mengantarkannya ke rumah Sunari 1 kali . ” saya tahu suami saya adalah wartawan , yang jelas ia tidak punya ijin mendatangkan pupuk ” Ungkapnya . Akhirnya sidang ditunda , Senin mendatang.

Sementara itu , JPU , It Budhiyanto yang dikonfermasi HARIAN BANGSA mengaku telah menyiapkan 9 saksi dalam kasus tersebut , ” yang jelas JPU menyiapkan 9 saksi dn terkait dengan keterangan istri terdakwa kita menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang jelas dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun ” tandasnya .

Seperti diberitakan , Amin Frans Sumitro galingging ,( 32Thn) warga Dusun Tambakboyo desa Tambakrigadung kecamatan Tikung yang juga oknum wartawan Tabloid diseret ke meja hijau terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 136 juta dimana oknum wartawan ini mengaku bisa mendatangkan pupuk organik dari kaltim akan tetapi setelah uang ditransfer ternyata pupuk tidak ada dan uangpun hilang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar